KementerianKeuangan KPKNL Ternate. Jl. Yos Sudarso No. 333, RT.008/RW.004, Kp. Pisang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara 97712 09213125400
KotaTangerang Selatan, Banten, 15418 OPERATOR: Telepon : (021) 7490941 (Hunting) Sistem Kredit Semester 3 E. Jaringan Kerjasama 4 II. REGISTRASI 5 A. Jenis, Waktu, Tempat, dan Layanan Registrasi 5 1. Jenis Registrasi 6 2. Waktu Registrasi 6 Plus 1) 2) a. Uang Kuliah Rp2.400.000,00 /semester
Alamatlokasi: Pantai, Muhajirin, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Indonesia. Nomor telepon: -. Merupakan salah satu jasa tour & travel di Kota Ternate.
cash. TERNATE, – Kredit Plus perusahan yang bergerak di bidang pembiayaan multiguna untuk berbagai macam produk elektronik dan furniture, serta pinjaman dana dengan agunan BPKB kendaraan motor & mobil ini, diketahui telah lama beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara khususnya di Kota Ternate. Kredit plus pun diketahui telah memiliki ratusan bahkan ribuan nasabah, namun terkait dengan kesejahteraan karyawan maka kredit plus, patut dipertanyakan komitmennya terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim pada akhir tahun 2021 kemarin kredit plus melakukan Pemutusan hubungan kerja PHK, terhadap sejumlah karyawannya tanpa ada alasan yang jelas sehingga ini dinilai telah merugikan karyawan-karyawan tersebut. “Hal ini disampaikan salah satu karyawan kredit plus yang enggan dipublis namanya, bahwa kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen Kredit Plus PT. Finance Multi Finance Cabang Ternate ini, telah merugikan pihaknya selaku karyawan. Misalkan ada karyawan yang baru saja dikenakan PHK dengan masa kerja kurang lebih 4 tahun, namun ia hanya diberikan pasangon 1 bulan gaji. Olehnya itu selaku karyawan kredit plus, dirinya berharap Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Disnaker Kota Ternate, agar segera memanggil dan memberikan teguran kepada pihak manajemen Kredit Plus PT. Finance Multi Finance Cabang Ternate, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Disnaker Kota Ternate, melalui Kepala Seksi Hubungan Industrial Mediator, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu 5/1 menyampaikan bahwa, jika dugaan ini benar maka pihaknya akan melakukan pemantauan dan apabila ada temuan pelanggaran, yang sengaja dilakukan oleh pihak manajemen Kredit Plus, maka akan diberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga meminta kepada pihak manajemen Kredit Plus, agar segera menyelesaikan hak karyawan yang telah di PHK tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, jika tidak maka pihak Disnaker Kota Ternate akan memproses pihak manajemen Kredit Plus secara hukum di Dinas Tenaga Kerja Disnaker Kota Ternate,” tegasnya.
BACAN - Reserse Kriminal Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengusut kasus kredit macet di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS Saruma Sejahtera, yang rugikan keuangan daerah miliaran rupiah. Pengusutan kasus tersebut, ditandai dengan penerbitan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan, penyelidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran SOP Perbankan di BPRS. “Kalau Kejaksaan di bidang korupsinya, Kepolisian di Perbankannya. Jadi misalkan kalau dia melanggar SOP Perbankan, maka bisa diproses lagi di Undang-Unsang Perbankan,” katanya, Minggu 11/6/2023. Baca juga Ditunjuk Jadi Plt Sekda Halmahera Selatan, Safiun Radjulan Saya Kerja Sesuai Petunjuk Bupati Aryo mengaku, dalam waktu dekat pihak-pihak terkait dalam hal ini BPRS Saruma Sejahtera termasuk pejabat di lingkup Pemkab Halmahera Selatan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia juga menegaskan, pihakanya akan tetap mengusut tuntas kasus ini karena sudah menjadi atensi publik. “Kita akan usut tuntas, rencana kami akan memberikan surat undangan ke pihak-pihak terkait untuk klarifikasi sambil mempelajari kasusnya,” tandasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kejari Halmahera Selatan juga membentuk tim untuk mengusut kasus di BPRS Saruma Sejahtera tersebut. Di mana, Kajeri akan menyelidiki aliran dana Pemkab Halmahera Selatan ke BPRS yang diduga dikorupsi, melalui penutupan kredit macet. *
Tandaseru - PT Finansia Multi Finance Kredit Plus Kota Ternate angkat bicara soal ancaman gugatan Serikat Pekerja Nasional SPN Maluku Utara atas pemutusan hubungan kerja PHK seorang karyawan, IS. SPN menilai Kredit Plus tidak memberikan pesangon yang sesuai terhadap IS. Karena itu masalah tersebut bakal dibawa ke Dinas Tenaga Kerja maupun Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri PN Ternate. Branch Manager PT Finansia Multi Finance Kredit Plus Ternate, Suardi, mengungkapkan sebelumnya ia memberikan surat cuti terhadap IS, bukan memberikan skorsing, sambil menunggu proses berjalan. "Saya kasih cuti itu dia sudah tandatangani dan berkas tersebut sudah dimasukkan ke HRD," kata Suardi kepada Rabu 16/3. Suardi juga membantah pernyataan mantan karyawannya yang menyatakan pesangon yang didapat tidak sesuai undang-undang. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang ada rumusan pesangon di situ, jadi kita mengacu di situ," ungkapnya. Menurutnya, pesangon tidak diberikan kepada karyawan magang atau kontrak, melainkan hanya pada karyawan tetap. Berdasarkan surat keputusan SK, karyawan tetap bekerja minimal 1 tahun 6 bulan. IS sendiri berstatus sebagai karyawan tetap. "Untuk pesangon karyawan tetap itu dihitung dua kali upah," jelasnya. IS di-PHK lantaran melakukan pelanggaran berulang. Suardi bilang, pada tahun 2020 ia terlambat sekitar 10 kali sehingga diberikan SP2. Saat itu, sambungnya, seharusnya eks karyawan itu sudah diberhentikan. Namun Suardi mengaku tak langsung menaikkan ke SP3. "Karena saya masih kasih dia kesempatan," ujarnya. Namun pada tahun 2021 tak ada perubahan perilaku karyawan terkait kedisiplinan. "Saat itu 5 kali terlambat dalam sebulan," aku Suardi. Masuk tahun 2022, karyawan yang sama kembali mendapat SP1 karena kesalahan yang juga sama. Bahkan pada Maret yang 10 kali terlambat. "Saya panggil dia ke ruangan untuk mengubah kedisiplinannya, dan dia mengakui kesalahannya," terang Suardi. Lantaran tak ada perubahan, IS akhirnya dipecat atas keterlambatan kerja selama 15 hari. Padahal karyawan itu telah diberikan Coach and Counseling supaya bisa disiplin masuk kantor pada pagi hari namun tak ada perubahan. "Saya ajukan PHK," pungkas Suardi.
kredit plus ternate kota ternate maluku utara